Selain wisatawan yang masuk ke Indonesia, bisa saja ada pengungsi yang terdampar di wilayah Indonesia. Sebagai contoh saat ini sebut Marciana terdapat 171 pengungsi yang berada di NTT. Para pengungsi yang ada ini masuknya dari berbagai daerah seperti dari Pulau Rote dan Atambua, dan tidak menutup kemungkinan masuk juga dari Pulau Sumba.
Marciana mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui para Warga Negara Asing(WNA) yang masuk tanpa dokumen yang jelas atau tidak ada dokumen dan izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau melakukan aktivitas yang mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor wilayah Kemenkumham,Kantor Imigrasi,Rudenim atau Timpora yang ada di Sumba Timur.
Marciana juga menyampaikan peran, tugas dan fungsi Rudenim di Wilayah yaitu, sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Rumah Detensi imigrasi juga memiliki fungsi Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, Pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjut Marciana sedang mempersiapkan Desa Binaan Imigrasi di setiap Provinsi, sehingga bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melapor dan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyiapkan dokumennya secara baik termasuk mengurus paspor di kantor imigrasi yang ada di NTT.
Di kesempatan itu Marciana juga mengajasemua pihak untuk bergandengan tangan mencegah TPPO dan pekerja non prosedural.
“Mari bergandengan tangan untuk mencegah TPPO dan pekerja non prosedural, jangan mempercayai bujuk rayu oknum atau siapa saja yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu