get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Muda Seni Budaya Timor Leste Kunjungi Kota Kupang untuk Mantapkan Festival Fronteira

Tuntaskan di Pulau Sumba, KPK Bergerak ke Kupang dan Lakukan ini

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 10:43 WIB
header img
Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mencatat sejumlah faktor yang menghambat proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang - Foto : istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Pulau Sumba dan menyisir 4 Kabupaten, telah bergerak ke Kota Kupang, NTT. Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melanjutkan ‘aksinya’ Rabu (31/7) lalu.

Di Kota Kupang, KPK mendapati sejumlah permasalahan. Diantaranya kompleksitas proses penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang tak kunjung usai sejak tahun 1997.

Penjelasan yang diterima iNews.id melalui PIC Satgas Korsup KPK Wilayah V, Ben Hardy Saragih, Kamis (1/8/2024)  menyatakan kehadiran KPK bertujuan menjembatani hambatan proses P3D antara kedua pemerintah daerah (Pemda). Sebab, dalam pandangan KPK, proses P3D akan berdampak luas, salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola aset dari pemda yang bersangkutan.

Dicontohkan Ben, persoalan proses P3D di Provinsi Papua Barat Daya antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, yang tak tuntas meski telah 20 tahun lebih. Namun berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, persoalan selesai dalam waktu 3 bulan.

“Dalam rangka kewenangan KPK melakukan koordinasi kepada Pemda, bagaimana KPK bisa menginisiasi kegiatan ini, sehingga proses penyerahan P3D ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Banyak sekali terjadi aset-aset pemda justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Seperti di Papua Barat Daya, yang saat ini proses penyerahan P3D dapat teratasi dengan nilai total aset mencapai Rp104 miliar,” papar Ben.

Sementara dalam temuan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mencatat sejumlah faktor yang menghambat proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. Yang mana oleh KPK ditemukan tumpang tindih pencatatan dan pendataan aset dari kedua pemerintah daerah; adanya aset yang belum tersertifikasi hingga administrasi birokrasi penyerahan aset dari kedua pemerintah daerah.

“Hal pertama yang harus dilakukan adalah diperlukannya kerelaan hati antara SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, agar proses P3D ini tidak mengalami hambatan, dan dapat dituntaskan secara cepat,” tegas Ben.

Diuraikan KPK, rumitnya proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang umumnya berkaitan dengan pengelolaan aset. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang mencatat ada 32 aset Pemkab Kupang yang berada di wilayah Pemkot Kupang, 28 di antaranya terdapat bangunan, dan 4 lainnya berupa tanah kosong.

“Secara administrasi saja ini cukup membingungkan dan apakah data yang diberikan itu faktual. Kemudian berikutnya bicara potensi pendapatan milik Pemkot Kupang yang masuk ke Pemkab Kupang ataupun sebaliknya, dan kalau sudah begini, siapa yang berhak atas aset tersebut,” urai Ben sembari menambahkan pencatatan dan pendataan aset yang belum komplit, berpengaruh pada total nilai aset dan potensi yang dapat dikembangkan dari Pemkot Kupang maupun Pemkab Kupang.

“Bagaimana hal itu tidak jadi hambatan, sekali lagi, kami mencoba membantu kesediaan Pemkot dan Pemkab Kupang untuk membenahi tata kelola pemerintahannya masing-masing,” ujar Ben.

Merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023, pendapatan daerah kedua pemda termasuk yang terbesar di NTT, juga dapat meningkat ke depannya. Dimana disebutkan Pemkot Kupang memiliki pendapatan mencapai Rp1,156 triliun, sedangkan pendapatan Pemkab Kupang sebesar Rp1,316 triliun.

Karena itu Ben menekankan SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang seharusnya menindaklanjuti temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V ini. Sebab, dikhawatirkan jika didiamkan dalam waktu yang lebih lama akan timbul masalah lain di antara dua pemerintah daerah tersebut.

Kami menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga seperti yang kami harapkan terkait tata kelola aset bisa kita lakukan bersama dan dapat dioptimalisasi oleh masing-masing pemda demi mensejahterakan masyarakat” tandas Ben.

Terkait permasalahan itu, Pj Walikota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dan Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba menyepakati membuat tim khusus dalam menyelesaikan proses penyerahan P3D. Tim itu nantinya terdiri dari SKPD terkait yang ada baik dari Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang dengan dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.

“Kami telah bersepakat melakukan tanggung jawab pada masing-masing SKPD. Nantinya tim khusus ini akan terdiri dari masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, hingga bagian hukum supaya dapat dikaji dengan baik, sehingga data-data yang ada dapat diselaraskan dengan Pemkab Kupang,” ungkap Fahrensy.

“Kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sehingga realisasi proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat, dibantu pengawalan dari KPK,” tegas senada Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut