get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Sumba Timur Serahkan Berkas 44 Desa Persiapan ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa

KPK Pantau Pembangunan Tambak Udang Modern di Sumba Timur

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:06 WIB
header img
Tim KPK didampingi Markus Windi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan meninjau lokasi pembangunan Tambak Udang Modern di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur - Foto : ist

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V tidak hanya menemukan kebocoran dalam hal penguasaan individu atas aset milik Pemkab Sumba Timur, namun juga mencermati tindak lanjut pembangunan Tambak Udang Modern  di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Penindakan, Herie Purwanto pada iNews.id, Kamis (1/7/2024) siang tadi via ponselnya. Dikatakannya, Pemkab Sumba Timur didorong untuk turut serta mengawal proyek terintegrasi iitu yang disebutkan akan selesai dibangun pada tahun 2027 mendatang itu.

“Kami mendorong agar Sumba Timur aktif dalam hal bagaimana mengawal serta memastikan kebermanfaatan atas investasi dari Pemerintah Pusat itu,” tandas Herie Purwanto.

Terkait kebermanfaatan lanjut Herie adalah berhubungan dengan realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena ada tanah Pemkab yang digunakan dalam proyek investasi itu. Pengunaan tanah dimaksud jangan sampai sia-sia karena tidak adanya pendapatan daerah darinya.

Selain itu sebut Herie, perlu juga penegasan dan pencermatan terkait pekerja tambak udang itu nantinya. Dimana kata dia perlu pelibatan tenaga kerja lokal Sumba Timur.

“Cermati perihal pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effect  atau meluas dampaknya seperti dengan hadirnya hotel, penginapan atau tempat makan,” timpalnya.

Untuk diketahui, pada Februari 2024 lalu Pemkab Sumba Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kesepakatan pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Dalam kesepakatan itu disebutkan Penjanjian Pakai Barang Milik Daerah seluas 2.085 Ha yang ditaksir miliki nilai investasi hingga Rp7,5 trilun.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut