SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.id – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK didampingi anggota timnya dalam beberapa hari terakhri beraksi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT. Sejumlah lokasi usaha disasar tim ini untuk memberikan peringatan tunggakan pajak kepada pemilik usaha.
Tidak hanya memberikan peringatan, tim juga melabeli dengan stiker dan poster lokasi usaha yang tunggak pajak daerah itu. Yang mengejutkan, para penunggak pajak itu justru dikenal punya prospek baik sejak didirikan, namun sayangnya lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Informasi yang dirangkum dari sejumlah media massa terpercaya menyebutkan tim KPK turun bersama pimpinan dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga Dinas Keuangan dan Aset Daerah SBD.
Beberapa tempat yang ‘digilir’ KPK untuk diberikan peringatan dan juga diberikan bonur stiker atau poster yang memuat informasi “Obyek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” serta peringatan untuk segera melunasi guna menghindari upaya paksa itu mulai dari hotel, restoran bahkan yayasan.
Nama-nama usaha dan yayasan yang beken ditelinga wisatawan dalam dan luar negeri yang disambangi KPK dan diberikan peringatan yakni :
Lembaga ini ternyata tidak membayar pajak sejak tahun 2016. Padahal lembaga ini punya usaha hotel dan resto yang tentunya wajib untuk membayar pajak sesuai ketentuan. Kepada tim KPK dan pendampingnya, salah satu staf yayasan mengaku belum mengetahui permasalahan itu karena belum lama bekerja. Juga menjelaskan bahwa yayasn ini fokus pada pendidikan non formal bagi anak-anak asli Sumba.
Menanggapi informasi itu, Dian Patria menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena yayasan menjalankan usaha hotel dan restoran yang sudah pasti berkonsekwensi pajak daerah.
“Jangan kita berdiri dibalik kata yayasan. Bisa-bisa semua orang bisnis buat begitu. Saya takutnya nanti jadi tempat pencucian uang,” tegasnya.
- PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS)
Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan jasa parkir kendaraan di Bandara Lede Kalumbang ini juga menunggak pembayaran pajak sejak April 2023. Hal mana tentu merugikan pemerintah daerah dari sisi pendapatan bersumber dari pajak daerah.
Tim dari Kabupaten SBD mengaui sudah beberapa kali memberikan himbauan secara persuasif namun tidak juga direspon positif perusahaan.
3. Hotel Pasola
Hotel ini juga dinilai lalai oleh KPK karena telah menunggak pajak selama 3 bulan ( April-Juni 2024). Kendati masih sebatas tunggakan hanya beberapa bulan, lokasi usaha ini tetap diberikan ‘bonus’ stiker berlogo KPK sebagai lokasi penunggak pajak.
Usaha hotel ini juga tak luput dari bonus baliho/poster dari KPK karena juga menunggak pajak. Hotel yang belokasi di Tanjung Karoso, Kodi itu menungak pajak lebih dari Rp2 miliar.
Tunggakan pajak hotel ini dimulai sejak Oktober 2023 hingga April 2024. Pihak Bapenda SBD mengaku sudah berkali-kali menghubungi bahkan mendatangi pengelola Hotel namun tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
“Kami sudah ulang-ulang datang menyampaikan cuma jawaban tetap sama jawabannya nanti-nanti,” tandas Beatrix Wadja Wadja, Kabid Pajak Daerah pada Bapenda SBD.
Indraji Adhidharma Manoppo, selaku Financial Controller Hotel Cap Karoso, menanggapinya dengan janji akan membayar tunggakan pajak itu. Bahkan menandatangi surat perjanjian pembayaran pajak paling lambat 9 Agustus 2024 nanti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu