get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Berknalpolt Brong dan Tanpa Lampu Diambil Pemiliknya di Polsek Lewa Setelah Dilengkapi

PIN di TTU Resmi Dimulai , Putaran Pertama Menyasar Lebih dari 44 Ribu Anak

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:17 WIB
header img
Pelaksanaan PIN Polio di TTU akan dilaksanakan dalam 2 putaran. Kepala Dinas Kesehatan TTU Robert Tjeonfin mengatakan untuk putaran pertama menyasar lebih dari 44 ribu anak - Foto Kolase : iNewsSumba.id/ Apolinaris Lake

TTU, iNewsSumba.id - Pekan Imunisasi Nasional (PIN) resmi dimulai serentak di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT. Dinas kesehatan (Dinkes) setempat menekankan kepada semua masyarakat untuk anaknya diikut sertakan dalam pelayanan vaksin polio.

Pelayanan vaksin polio ini direncanakan berlangsung selama 2 putaran. Putaran pertama berlangsung dari tanggal 23 - 29 Juli 2024 sedangkan putaran kedua tanggal 6-12 Agustus 2024. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan TTU Robert Tjeonfin pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2024) siang lalu.

Dikatakan Robert, vaksin polio tersebut terdiri dari 2 macam yakni vaksin tetes dan vaksin suntik yang dapat menyasar kepada  anak usia 0 - 7 tahun 11 bulan 29 hari. Pemberian vaksin pada anak tersebut dilakukan untuk mencegah tersebarnya virus polio yang dapat menyerang anak hingga alami lumpuh total.

Robert menjelaskan kegiatan vaksin ini digelar usai terjadi 1 (satu) kasus virus polio yang menyerang salah seorang anak di Jawa Barat hingga alami lumpuh layu. Anak tersebut telah dinyatakan dinyatakan positif virus polio.

"Jadi Kegiatan PIN dilakukan untuk memberantas penyebaran virus polio yang mana sebelumnya ada terjadi kasus di Jawa Barat seorang anak lumpuh total dan nyatakan positif virus polio," jelas Robert.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut