get app
inews
Aa Read Next : Waduh di Sumba Timur Terdata Sementara ada 419 ODGJ, ke Depannya Bertambah atau Berkurang?

Hakim Vonis Bebas Hariz Azhar dan Fatia, Nilai Kata Lord Bukan Hinaan pada Luhut Pandjaitan

Senin, 08 Januari 2024 | 19:57 WIB
header img
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan - Foto Kolase : MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tuduhan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Hakim menilai kata Lord yang disematkan di depan nama saksi pelapor telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoire (diketahui umum).

Dalam sidang putusan itu, Hakim menjelaskan asal muasal kata Lord dari Negeri Inggris. Yang mana bermakna Yang Mulia. Kata itu sering digunakan pada pribadi atau seseorang yang [punya kewenangan atapun kuasa.

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," tandas Cokorda Gede Arthana, yang menjadi ketua  Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) itu.

Hakim juga menilai frasa ‘Lord Luhut’ itu diberikan pada jabatan Luhut yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Jokowi yang juga diberikan banya banyak kepercayaan oleh Jokowi untuk mengurus berbagai bidang.

"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," imbuh Hakim.

Sehubungan dengan hal itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk. Majelis Hakim berpendapat kata 'Lord' pada saksi LBP tidak dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang.

Terhadap putusan itu, LBP menyatakan menghargai sistrem peradilan, walaupun di sisi lain menyayangkan sejumlah fakta dan bukti penting tidak dijadikan bahan pertimbangan Hakim.

"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tandas Luhut dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," timpal Luhut yang pernah meraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akabri Bagian Darat  pada tahun 1970  silam.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut