JAKARTA, iNewsSumba.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat kode etik. Hal itu menyusul putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) tadi.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," tandas Jimly Asshiddiqie.
Jimly juga menegaskan perihal sanski bagi Ketua MK yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan juga Cawapres itu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambung Jimly yang dala, sidang itu didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Diberitakan sebelumnya, 9 hakim konstitusi dilaporkan yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Adapun putusan MK yang kemudian memicu polemik dan menimbulkan ragam pendapat para ppakar hukum dan juga warga masyarakat umum itu terjaid paska MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A.
Selaku pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal mana keputusan itu membuat langkah Gibran Rakabuming Raka mulus untuk menjadi Cawapres.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu