get app
inews
Aa Read Next : Kaesang Kampanye di Tuban, Pastikan Saksi PSI Mengawal Suara di TPS

Ketua MK Diberhentikan Paska Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

Selasa, 07 November 2023 | 19:43 WIB
header img
Anwas Usman, Jimly Asshiddiqie, Gibran Rakabuming Raka - Foto Kolase : Antara dan MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran  berat kode etik. Hal itu menyusul putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) tadi.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," tandas Jimly Asshiddiqie.

Jimly juga menegaskan perihal sanski bagi Ketua MK yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan juga Cawapres itu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambung Jimly yang dala, sidang itu didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Diberitakan sebelumnya, 9 hakim konstitusi dilaporkan yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Adapun putusan MK yang kemudian memicu polemik dan menimbulkan ragam pendapat para ppakar hukum dan juga warga masyarakat umum itu terjaid paska MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A.

Selaku pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal mana keputusan itu membuat langkah Gibran Rakabuming Raka mulus untuk menjadi Cawapres.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut