get app
inews
Aa Text
Read Next : Celurit Suami Bertindak Paska Pergoki Isteri Bareng Selingkuhan

Terbukti Selingkuh, Anggota KPU Lembata Dipecat DKPP

Senin, 09 Oktober 2023 | 22:51 WIB
header img
Anggota KPU Lembata dipecat DKPP karena terlibat perselingkuhan (Foto: Ilustrasi/Gatty Image)

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan baik Teradu maupun Pengadu (Petrus Payong Pati dan Monika Martha Ose) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Padahal Teradu masih terikat pernikahan yang sah. Hubungan suami isteri antara keduanya terjadi beberapa kali.


Sidang DKPP beri sanksi Pemberhentian Tetap alias dipecat bagi Teradu Petrus Payong Pati, anggota KPU Lembata karena terbukti selingkuh - Foto : istimewa

Diuraikan Ratna Dewi Pettalolo, Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut