SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Polres Sumba Timur telah memeriksa dan terus mendalami keterangan 4 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencurian 4 unit Dosing Pump (Pompa Air Jumbo) milik PT Muria Sumba Manis (MSM). 4 orang saksi itu merupakan warga Desa Watupuda, Kecamatan Umalulu juga karyawan Perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula itu.
“Sementara ini masih 4 orang saksi yang kami ambil keterangannya. Dimana UTR yang merupakan pemilik rumah tempat 3 unit dosing pump itu ditemukan adalah salah satu terperiksa. Kami juga akan terus mendalami keterangan terkait 1 mesin lainnya yang juga hilang namun belum ditemukan,” ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang di Mapolres setempat, Selasa (1/8/2023) siang tadi.
Ditambahkan Jumpatua walau ke-4 orang dimaksud masih berstatus sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan berdasarkan pendalaman dan pengembangan akan naik statusnya menjadi Tersangka (TSK).
“Sekarang memang kami belum tetapkan tersangkanya tapi sudah masuk ke tahap penyidikan, jadi tidak menutup kemungkinan ada saksi yang akan menjadi tersangka nantinya,” timpalnya sembari membenarkan kasus ini menjadi atensi publik di Sumba Timur karena melibatkan pejabat publik juga Perusahaan yang melakukan investasi padat modal dan karya itu.
Diberitakan sebelumnya, 3 dari 4 dosing pump yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PT MSM sejak 15 Maret 2023 lalu ditemukan di sebuah rumah panggung di wilayah Desa Watupuda, Rabu (26/7/2023) lalu.
“Di rumah UTR kemudian didapatkan barang bukti berupa 3 unit mesin pompa air milik PT MSM yang kemudian diamankan bersama UTR ke Polres Sumba Timur. Yang bersangkutan telah pula diambil keterangannya terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Jumpatua Sabtu (29/7/2023) lalu di Mapolres setempat.
Kasus ini menyita perhatian publik hingga jadi bahasan di dunia maya hingga kini. Disebutkan UTR yang rumahnya menjadi tempat ditemukan 3 unit dosing pump itu merupakan Kepala Desa Watupuda, Kecamatan Umalulu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu