SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Maraknya pengguna sepeda listrik di Kota Waingapu, kini terus dicermati oleh aparat Polres Sumba Timur, khususnya Satlantas. Hal itu seiring banyaknya masukan informasi dari masyarakat terkait kendaraan ini tidak berisik tapi mengejutkan. Bahkan Kanit Gakkum Satlantas setempat dengan berseloroh menyebutnya sebagai kendaraan siluman.
“Memang kendaraan sepeda listrik juga motor listrik itu macam kendaraan siluman. Kita tidak dengar bunyinya tapi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu dalam perbincangan lepas di pelataran studio Radio Max FM – Waingapu, Jumat (21/7/2023) siang lalu.
Sebelumnya Oswaldus Susu yang mendampingi KBO Satlantas Polres Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri yang akrab disapa Nathan itu dalam acara Ngobrol bareng Kapolres di Studio Radio Max FM – Waingapu, juga menegaskan bahwa sepeda listrik yang kini marak digunakan warga termasuk anak – anak tidak dilarang namun dengan catatan.
“Terkait sepeda listrik saya bisa buka bahwa moda transportasi itu tidak dilarang kalau di tempatnya. Yang jadi problemanya kalau tidak di tempatnya pasti kami larang. Jadi ini mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020,” tegas Oswaldus.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud, urai Oswaldus lebih lanjut menjelaskan bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu terdapat pada pasal 5. Dimana sebut dia, penggunanya bisa mengoperasikannya di lajur atau jalur khusus atau kawasan tertentu.
Ditanya oleh Heindrich Dengi, pemandu dalam acara itu, perihal lajur atau jalur khusus di Kota Waingapu, Oswaldus spontan menjawabnya dengan tegas dan diamini Nathan.
“Jalur atau lajur khusus di Waingapu ini tidak ada. Terus kalau kawasan tertentu kita semua pahami misalnya di perumahan, perkantoran itu bisa digunakan. Dan satu lagi di daerah Car Free Day itu bisa digunakan. Yang mana kita di sini setiap Sabtu kita sudah fasilitasi untuk penutupan jalan. Kalau di jalan umum tentu tidak bisa,” papar Oswaldus.
Penggunaan sepeda listrik sendiri, imbu Nathan saat itu jika digunakan oleh anak – anak wajib didampingi oleh orang tua. Kepada warga yang hendak membeli dan memiliki serta operasikannya tidak dilarang namun hendaknya dipergunakan pada tempatnya.
“Ini dalam waktu ke depan kami akan ke tempat penjualannya untuk memberikan pemahaman agar sama – sama juga ingatkan pada warga pembeli untuk gunakan sepeda listrik pada tempatnya dan tidak membiarkan anak - anak operaiskannya tanpa pengawasan,” tandas Ipda Nathan ketika dimintai penjelasan lebih lanjut di pelataran radio Max FM – Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu