Dari Perusahaan Dirgantara hingga Kertas, 6 BUMN ini Dibubarkan Presiden Jokowi

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jenis usaha plat merah yang dibubarkan itu mulai dari bisnis dirgantara atau penerbangan hingga kertas.
Pembubaran 6 BUMN itu ditegaskan lewat 6 Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran 6 BUMN. Adapun PP itu merupakan langkah lanjutan dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN. Kedua, PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Selain itu ada pula 3 PP Pembubaran yang diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan. PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Kemudian Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).
Dengan pembubaran itu dapat terlihat bahwa terdapat 3 BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara 3 lainnya yakni Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu