SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sumba Timur dinilai tidak tegas dalam menertibkan kendaraan pengangkut penumpang yang terkategori liar. Sejumlah pengusaha angkutan penumpang dan barang di kota Waingapu yang telah memiliki badan hukum dan cenderung taat pada aturan dan Undang – undang yang berlaku menuntut adanya ketegasan sikap dari kedua insitusi itu dalam realita dan tidak sebatas retorika.
Charles Sentosa Djoh, pemilik PT Ende Manis Sentosa, kepada iNewsSumba.id di kediamannya beberapa hari lalu dengan gamblang menegaskan sikapnya.
“Kita diminta untuk berbadan hukum atau buat PT, kami buat dan ikuti. Namun masih sangat banyak kendaraan pengangkut yang tidak miliki ijin trayek dan tentu tidak berbadan hukum beroperasi namun tidak juga ditindak. Dulu katanya mau tegas, tapi omong saja, tidak ada bukti nyata! ” tandasnya.
Charles yang biasa disapa Ongko Seng itu menyatakan 4 armada pengangkut penumpang miliknya beroperasi di rute Kapunduk – Waingapu PP sebanyak 2 unit dan 2 unitnya lagi layani rute Waingapu – Lewa PP. Usahanya untuk mematuhi aturan dan Undang – Undang yang berlaku tentunya dibarengi harapan agar bisa nyaman dan aman beroperasi, selain itu tentu pemilik kendaraan pengangkut liar bisa ditertibkan agar adil dan menghasilkan iklim usaha yang sehat.
“Masa ada pengangkut penumpang yang tidak berbadan hukum bisa beroperasi bebas dan mainkan tarif sesuka hati. Bahkan ada yang berplat hitam. Kami sudah laporkan bukan hanya satu kali tapi dari Dishub tidak ada tindakan nyata. Malah kami disuruh untuk ambil foto – foto itu kendaraan, kerja kami jelas yakni layani penumpang dari dan ke tempat tujuan bukan untuk ambil foto,” paparnya diamini Tertius Tata Ewang pemilik PT Cahaya Hidup Marongga yang saat itu mendampingi Ongko Seng.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu