Ditambahkan pengusaha muda asal Pameti Karata, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur ini, pihaknya berencana pada hari Senin atau Selasa mendatang jika cuaca cenderung kering atau tidak hujan pekerjaan akan dilaksanakan lagi.
“Ini hari sudah cerah, kemarin hujan terus. Yaa kalau normal non stop tanpa ada halangan cuaca, itu berarti kami 10 saja hari saja sudah bisa selesai, kan sisa 8 kilo saja ke selesai,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Njurumana, Rabu (1/3/2023) kepada iNewsSumba.id menguraikan pemberlakuan denda bagi kontraktor pelaksana itu diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karena progressnya sampai dengan akhir masa kontrak tidak selesai, dengan segala pertimbangan di mana salah satunya jalan itu benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat kita ambil kebijakan di KDP atau kontruksi dalam pengerjaan,” jelasnya lewat sambungan telpon.
Selain itu Yohanis menambahkan, kontraktor juga dikenai denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak setiap harinya. Sehingga kata dia, di saat ini kontraktor itu dalam proses denda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu