get app
inews
Aa Read Next : Irjen Teddy Minahasa Tertangkap Propam dalam Kasus Narkoba, Kapolri akan Gelar Konfrensi Pers

Jual Narkoba 5 Kilogram Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:56 WIB
header img
Irjen Teddy Minahasa P, resmi berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba - Foto : Humas Polda Sumbar

JAKARTA, iNewsSumba.id – Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam menegaskan, Irjen Teddy Minahasa telah berstatus tersangka (TSK). Sosok yang baru menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim) beberapa hari itupun kini terancam hukuman mati.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," papar Mukti.

Dalam kasus yang menyeret Perwira Tinggi berbintang dua, Irjen Teddy Minahasa yang telah menjabat sebagai Kapolda di tiga Propinsi itu, diketahui berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kilogram sabu. Kawasan Kampung Bahari, Jakarta menjadi tempat peredaran barang haram itu.

"Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual," ucap Mukti.

Selain terancam hukuman mati, Irejn Teddy Minahasa juga terancam hukuman sesuai kode etik Polri. Dimana hukuman itu berpotensi kuat mengakhiri kariernya sebagai petinggi Polri karena berpotensi besar akan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tersangka Pengendali 5 Kg Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tersangka-pengendali-5-kg-sabu-irjen-teddy-minahasa-terancam-hukuman-mati.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut