get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan, Besok di Kota Waingapu Ada Karnaval Selebrasi Paskah Oikumene

Perkosa Gadis Difabel Tuna Netra, Efraim Diganjar 11 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 04:00 WIB
header img
Perkosa gadis difabel tuna netra, Efraim divonis penjara 11 tahun - Foto : Dion Umbu Ana Lodu/ ilustrasi iNews.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Efraim Renggi Kelambani alias Epa, pria berusia 32 tahun harus meringkuk 11 tahun di balik penjara. Ganjaran itu diterimanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel tuna netra, berusia 18 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun iNewsSumba.id dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kamis (13/10/2022) menyebutkan, vonis 11 tahun penjara itu dijatuhakn oleh Majelis Hakim pada 4 Oktober lalu. Panitera Muda Hukum/Humas PN Waingapu, Erwin Imanuel Telnoni mengatakan, yang bertindak sebagai Hakim ketua dalam sidang perkara itu yakni Hendro Sismoyo, didampingi dua hakim angggota yakni Galih Devtayudha dan Muhammad Cakranegara.

Terpisah, Doniel Ferdinand, Kasie. Intel Kejaksaan Negeri Sumba Timur mewakili Kajari, Kamis (13/10/2022) kepada wartawan menyatakan, putusan hakim memang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tuntut 10 tahun tapi mejelis hakim vonis 11 tahun. Terdakwa selama persidangan memang nampak berbelit – belit. Setelah di vonis sempat nyatakan pikir – pikir tapi kemudian setelah lewat tujuh hari tidak ada keputusan atau kejelasan dari terdakwa apakah banding atau tidak, jadi sesuai ketentuan itu bisa dikatakan menerima vonis majelis hakim,” papar Doniel yang saat itu didampingi Muhammad Rony, Kasie. Pidum Kejari setempat.

Lebih lanjut dikatakan Rony, kepada terdakwa Efraiim, Kejaksaan telah melakukan eksekusi pada Rabu (12/10/2022)  kemarin. “Kami sudah eksekusi dan sekarang terdakwa telah di Lapas Waingapu,” timpalnya.

Adapun Efraim  sesuai KTP – nya merupakan warga Kataka RT 014/RW 007 Desa Praimadita, Kecamatan  Karera, Kabupaten Sumba Timur. Dia melakukan tindak perkosaan sebanyak tiga kali masing – masing pada tanggal 3  dan 4 Desember  serta pada tanggal 12 Desember pada tahun 2021 lalu. Tersangka mengincar korban yang ditinggal oleh paman dan keluarganya untuk menonton tv di rumah tetangga.

Perkosaan dilakukan malam hari di kamar tidur korban,  disertai ancaman akan membunuh korban sewaktu – waktu jika sampai memberitahukan perilaku bejadnya pada orang lain. Upaya perlawanan korban yang tuna netra itu selalu gagal karena selain dipukuli dan disertai ancaman pembunuhan juga mulut korban disumpal dengan kain.  

“Ingat jangan cerita pada orang lain, kalau ada yang tahu ini masalah, nanti saya bunuh kau. Saya datang bunuh kau mana kau tahu kalau saya datang diam-diam,” imbuh Doniel mengutip perkataan pelaku setiap usai melakukan pemerkosaan pada korban.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut