SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu (Kahali) Kabupaten Sumba Timur menjadi perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu. Mediasi tahap pertama yang dimediatori oleh hakim Aline Oktavia Kurnia, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Waingapu telah pula digelar walau berakhir gagal, Rabu (5/10/2022) siang lalu.
Untuk diketahui dua pihak yang saling berhadapan dalam perkara perdata dengan nomor 23/pdt.G/2022/PN Wgp ini yakni Keluarga Mandolai di Pangaha Kambaru versus Kornelis Kuta Ndahi bersama 24 penggugat lainnya. Keluarga Mandolai digugat karena pengajuan surat permohonan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat tanah seluas 98 hektar, berimbas pada Kornelis Kuta Ndahi dan 24 pengggugat lainnya urung memperoleh sertifikat tanah dari BPN/ATR setempat.
Umbu Tonga, selaku Kuasa hukum tergugat kepada wartawan menjelaskan kliennya selaku tergugat yakni Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda. Semuanya ini merupakan rumpun keluarga Mandolai di Pangaha Kambaru.
“Proses mediasi tadi telah dilaksanakan dan di ruang mediasi tadi klien kami tetap mengharapkan adanya itikad baik untuk bisa berdamai dengan catatan tanah milik mereka itu dikembalikan oleh pihak penggugat. Karena menurut klien atau principal kami bahwa tanah itu merupakan warisan turun temurun dari kakek mereka,” papar Umbu Tonga di pelataran depan PN Waingapu selepas gelaran mediasi yang berujung dead lock itu.
Lebih lanjut Umbu Tonga mengatakan, mediasi berikutnya akan kembali digelar pada Rabu (12/10/2022) mendatang. “Mediasi berikutnya oleh mediator meminta para pihak untuk menyampaikan secara tertulis, jadi selepas ini kami akan gelar pertemuan kembali untuk mengkonsepnya,” timpalnya.
Ditempat yang sama, Jakub Umbu Rada Ndapanamung selaku tergugat I dalam perkara itu menambahkan perdamamaian sejaitnya merupakan harapannya juga. Namun tentunya sebut dia perlu dipenuhi sejumlah syarat oleh pihak penggugat.
"Saya sebenarnya berharap mediasi tadi berujung damai. Namun saya katakan, kalau memang itu yang dimaksud, semua hak saya, barang yang bergerak dan tidak bergerak maupun orangnya harus kembali kepada saya," tandas Jakub Umbu Rada.
Umbu Rada juga berjanji jika itu terlaksana dirinya akan merangkul lawannya namun kalau tidak, pihaknya juga siap hadapi proses hukum lebih lanjut. Dan terkait dengan hal itu, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai bukti dokumen dan surat terkait kepemilikan tanah warisan itu.
Umbu Rada dan keluarganya juga menegaskan bahwa permasalahan tanah ini pihaknya menduga adanya keterlibatan mafia tanah. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mundur dan siap untuk memperjuangkan tanah yang disebutnya merupakan warisan turun temurun leluhur mereka, sekalipun harus berhadapan dengan para penggugat yang diantaranya berasal dari ragam profesi baik di lembaga yudikatif maupun legislatif.
Terpisah Andrias Tamu Ama selaku anggota tim dari kuasa hukum penggugat, menegaskan perkara ini merupakan masalah kepemilikan tanah warisan.
“Sidang pertama yang lalu tergugat satu tidak hadir lalu kemuduian tadi hadir dan ditunjuk hakim mediator dan telah berlangsung mediasi yang memang belum ada titik temunya sehingga dijadwalkan seminggu lagi dalam bentuk tertulis,” urai Andrias.
Mediasi pertama sendiri, jelas Andrias berlangsung dalam suasana hangat. Karena jika dilihat dari budaya Sumba sebut dia ada kaitan kawin mawin.
“Suasana mediasi memmang sedikit hangat karena memang ini kalau dilihat dari budaya Sumba ada kaitan kawin mawin sehingga darah itu mengalir antara kedua belah pihak sehingga saling memanas, kira – kira mungkin di situ,” tandasnya.
Terkait alternatif perdamaian, Andrias menegaskan tidak adanya kata sepakat. Pihaknya masih harus mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak penggugat sebagai kliennya atau principal.
“Sebagai kuasa hukum, kami hanya memberikan saran dan pendapat pada para pihak dan merekalah yang menentukan dan selanjutnya kami akan tuang dalam sebuah resume,” pungkasnya.
Informasi yang dirangkum media ini menyatakan, surat gugatan bertanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH, Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH, MH. Disebutkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Rada, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa.
Tidak hanya itu, dalam gugatan yang sama, penggugat menyebut bahwa adanya keberatan penerbitan sertifikat dari para tergugat maka ATR/BPN tidak melanjutkan untuk menerbitkan sertifikat penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan.
Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter persegi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu