Logo Network
Network

Calon Pendeta Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Alor Berhasil Dibekuk Aparat

Danny Manu, Rudy Rihi Tugu
.
Selasa, 06 September 2022 | 22:51 WIB
Calon Pendeta Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Alor Berhasil Dibekuk Aparat
SAS bersweater hijau lumut, calon pendeta terduga pencabulan anak dikawal aparat Polres Alor (Foto : Danny Manu)

KALABAHIiNewsSumba.id – SAS (35) terduga pelaku pencabulasn sejumlah anak di Kabupaten Alor, NTT, akhirnya berhasil dibekuk aparat. Pelaku yang sebelumnya dikhabarkan berada di Kupang itu, tiba di Alor dengan pengawalan Briptu Dicky Massa Senin (5/9/2022).

SAS bersama anggota yang menjemputnya tiba di Alor dengan menumpangi sebuah kapal cepat dan langsung digiring aparat Sat Reskrim setempat. Sejumlah anggota Buser lainnya nampak juga mengawal figur yang dikenal sebagai Vikaris atau calon pendeta yang mengenakan sweater hijau lumut lengkap dengan penutup kepala serta bermasker hitam itu.  

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H,, S.I.K., M.M,  yang ditemui di lobi Polres menjelaskan,  sejumlah saksi dan korban telah diperiksa. Dan tidak menampik kemungkinan adanya pengakuan korban baru.

Untuk diketahui, pelaku sebelumnya dilaporkan korban dan keluarganya menjalankan aksi bejatnya di kampung Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut (ATL) sejak tahun 2021 lalu.

Informasi yang berhasil di rangkum dari kerabat korban yang enggan di sebutkan namanya itu mengatakan, SAS merudapaksa korban - korbannya yang masih di bawah umur untuk melayani nafsunya dengan modus pelayanan doa pribadi.  Terduga pelaku itu berdalih untuk menyembuhkan anak – anak lalu mengajak calon korbannya masuk ke dalam kamar, kemudian ia mulai melucuti pakaian anak gadis tersebut dan lalu melakukan hal bejatnya.

" Modusnya dia sengaja melakukan pelayanan doa pribadi, lalu semua korban di bawa ke dalam kamar kemudian dia mulai buka baju mereka dan bilang supaya doanya lebih efektif, lalu dia mulai memperkosa anak- anak kami," jelas soerang kerabat korban.

Karena perbuatannya pasal berlapis bakal dikenakan pada SAS seperti UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, serta pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.