Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ringkus Profesor Sekaligus Rektor Unila, Pejabat Kampus Juga Diamankan

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 22:26 WIB
  • author Martin Ronaldo
KPK Ringkus Profesor Sekaligus Rektor Unila, Pejabat Kampus Juga Diamankan
Prof. Dr. Karomani, Rektor Unil terjaring OTT KPK

JAKARTA, iNewsSumba.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Yang diringkus KPK di Bandung Jawa Barat dan selanjutnya dibawa ke gedung merah putih ternyata Prof. Dr Karomani yang tidak lain merupakan rektor Unila. Tak cuma itu, sebanyak 7 orang, termasuk pejabat kampus ikut diamankan.

"Tim dari KPK telah mengamankan sebanyak 7 orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan Pejabat Kampus," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Penangkapan itu karena Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," ujar dia.

"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," pungkas Ali Fikri.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut