Belum Cukup Umur? Motif Penembakan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/10/f5204_motif-penembakan-brigadir-j.jpg)
JAKARTA, iNewsSumba.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan langsung mengumumkannya dalam konferensi Pers Selasa (9/8/2022) malam. Motifnya memang masih belum diungkap figur nomer satu korps Bhayangkara itu, tak ayal ragam opini mulai terbentuk dibenak warga.
Sehubungan dengan motif peristiwa penembakan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat bicara. Menurutnya motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).
Karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta masyarakat bersabar dan menunggu keterangan resmi Polri terkait hal ini.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Sebelum mengumumkan FS sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, hasil pemeriksaan dan pendalaman Timsus ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Justru Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Bahkan mantan Kadiv. Propam itu juga diduga kuat memainkan peran sebagai pengatur skenario agar kasus Brigadir J mencuat ke publik dengan isu baku tembak.
Untuk memperkuat kesan itu, Ferdy Sambo menembak ke dinding rumah TKP dengan pistol milik Brigadir J.
Mantan Kapolres Brebes itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya pidana penjara 20 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu