get app
inews
Aa Read Next : Dialog dengan Generasi Muda Sumba, Alam Ganjar Dititipi Kain Tenun Harapan Buat Sang Ayah

Belum Cukup Umur? Motif Penembakan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:17 WIB
header img
Potret keakraban Puteri Chandrawati dan Brigadir J serta ajudan lainnya dalam sebuah momen Foto Facebook

JAKARTA, iNewsSumba.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan langsung mengumumkannya dalam konferensi Pers Selasa (9/8/2022) malam. Motifnya memang masih belum diungkap figur nomer satu korps Bhayangkara itu, tak ayal ragam opini mulai terbentuk dibenak warga.

Sehubungan dengan motif peristiwa penembakan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat bicara. Menurutnya motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).

Karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta masyarakat bersabar dan menunggu keterangan resmi Polri terkait hal ini.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy SamboBharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Sebelum mengumumkan FS sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, hasil pemeriksaan dan pendalaman Timsus ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Justru Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Bahkan mantan Kadiv. Propam itu juga diduga kuat memainkan peran sebagai pengatur skenario agar kasus Brigadir J mencuat ke publik dengan isu baku tembak. 

Untuk memperkuat kesan itu, Ferdy Sambo menembak  ke dinding rumah TKP dengan pistol milik Brigadir J.

Mantan Kapolres Brebes itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya pidana penjara 20 tahun. 

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut