get app
inews
Aa Read Next : Peras Mantan Mentan SYL, Ancaman Penjara Seumur Hidup Tunggu Firly Bahuri

Roy Suryo, Mantan Menpora dan Ahli Telematika Resmi Berstatus Tahanan

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:24 WIB
header img
Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus tahanan Polda Metro Jaya(Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Roy Suryo, Politisi partai Demokrat yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) resmi berstatus tahanan Polda Metro Jaya.  Sosok yang juga dikenal sebagai ahli telematika itu ditahan pasca jalani pemeriksaan oleh penyidik sepanjang Jumat ini.

Penahanan Roy Suryo itu terkonfirmasi dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan," tandas  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Yang menjadikan alasan penyidik untuk menahan Roy Suryo adalah karena masih diperlukan keterangan tambahan darinya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulpan menepisperihal adanya penahanan itu setelah Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya

Diketahui, awal mula Roy Suryo terseret kasus saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi di akun Twitter, @KRMTRoySuryo2.

Postingannya lantas menjadi viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait postingan Roy Suryo tersebut. Terkait postingan itu,  Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut