SUMBA TIMUR,iNewsSumba.id - Ketus DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaaq dijatuhi vonis 2 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik mantan Bupati. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu (27/72022) siang lalu.
Pukul 12:45, ketua Majelis Hakim , Hendro Sismoyo membacakan vonis 2 bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan. Terdakwa Ali Fadaaq sebut majelis tidak perlu jalani vonis dibalik tembok penjara, namun hendaknya tidak melakukan perbuatan serupa ataupun perbuatan pidana lainnya.
Usai pembacaan vonis, hakim menanyakan pendapat terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada prinsipnya, Umbu Hiwa Tanangunju, mewakili terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Muhammad Ronny, JPU dalam perkara ini menyatakan pikir - pikir. Sidan sendiri berlangsung dalam pengamanan terbuka dan tertutup dari personil Polres setempat. Kabag.OPS, AKP Berry Nathaniel memimpin langsung puluhan anggota pengamanan.
Gidion Mbiliyora, mantan Bupati Sumba Timur sebagai pelapor dalam perkara ini, kepada wartawan menyatakan apresiasi pada penegak hukum mulai dari polisi, jaksa juga hakim yang menjatuhkan vonis
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu