SYDNEY, iNewsSumba.id – Dua sejoli bertindak nekad karena tak kuasa membendung shawatnya. Ruang sidang pengadilan akhirnya dijadikan tempat tuk berhubungan intim untuk menyalurkan nafsu yang tidak bisa dikendalikan lagi. Shamkee Julie Leeding (19) dan Jake James Quinn (20) tertangkap kamera CCTV pengadilan negeri Queensland, Australia.
Aksi nekad keduanya bahkan dilakukan 3 kali. Padahal sejatinya kedatangan mereka terkait dengan sidang yang harus dijalani pasangan Shamkee Julie Leeding yang sebelumnya ditangkap atas sebuah pelanggaran yang tidak disebutkan jenisnya pada bulan Juni lalu.
Penyelidik kepolisian Cameron Francis mengatakan Leeding hadir di Pengadilan Toowoomba pada 28 Juni untuk menjalani sidang. Dia ditemani sang kekasih, Quinn. Sebelum sidang, kata Francis, pasangan itu tertangkap kamera berhubungan intim sambil duduk.
Sebelum sidang, kata Cameron , pasangan itu tertangkap kamera berhubungan intim sambil duduk.
Petugas keamanan pengadilan sudah datang memberikan teguran karena perbuatan asusila itu. Namun lanjut Cameron, usai merapikan pakaian mereka, kembali mengulangi aksi mereka beberapa saat kemudian.
“Mereka tidak kapok atau malu, setelah petugas pergi kembali keduanya lakukan aksi serupa. Leeding kembali mengangkat roknya untuk berhubungan dengan Quinn dengan posisi serupa,” jelasnya.
Setelah itu lanjut Cameron, kembali staf pengadilan datang menegur dna menghentikan perbuatan keduanya. Sayangnya, setelah staf itu pergi kembali keduanya lakukan perbuatan mesum itu.
Untuk ketiga kali, pasangan itu didekati oleh petugas keamanan. Leeding dengan cepat berdiri sambil mengulurkan tangan untuk menghalangi pandangan petugas keamanan sementara Quinn memakai celananya," timpal Cameron.
Pada 30 Juni, pasangan itu mendapat panggilan polisi dan mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan asusila.Hakim Clare Kelly menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan keterlaluan. Dia belum pernah mendengar insiden seperti itu di gedung pengadilan. Karena ulah itu, keduanya dihukum bekerja sosial selama 60 jam.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu