Kemenkeu Blokir Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Lewat Automatic Adjustment

Anggie Ariesta
Ilustrasi, biaya perjalanan dinas Kementerian dipotong (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme pengendalian anggaran untuk memastikan kebijakan pemangkasan 30 persen perjalanan dinas kementerian dan lembaga berjalan hingga akhir 2026. Sisa pagu yang terkena efisiensi akan diblokir melalui skema automatic adjustment.

Kebijakan ini menyasar anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Pemerintah memberlakukan pengetatan pada kuartal IV-2026 untuk menjaga efisiensi belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui aturan ini, seluruh kementerian dan lembaga diminta menyesuaikan pengeluaran perjalanan dinas dengan kebutuhan prioritas masing-masing instansi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, mengatakan kebijakan tersebut memperkuat upaya efisiensi yang telah dijalankan sepanjang tahun.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Dalam mekanisme pelaksanaannya, sisa anggaran yang masuk skema penghematan akan diblokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9. Pembatasan ini menjadi instrumen administratif untuk mengendalikan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan sebagai sasaran efisiensi.

Selain pemblokiran anggaran, kementerian dan lembaga didorong memperbanyak rapat daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak prioritas, serta mengurangi frekuensi perjalanan. Penyesuaian tersebut diharapkan menekan pengeluaran tanpa menghambat pekerjaan utama setiap instansi.

Kemenkeu mencatat realisasi belanja kementerian dan lembaga hingga September 2026 mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Realisasi itu meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di tengah pengetatan belanja, pemerintah menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pencapaian sasaran pembangunan. Karena itu, kementerian dan lembaga tetap perlu memastikan anggaran yang digunakan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat.

“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” kata Sudarto.

Sudarto juga menegaskan pentingnya fokus pada target yang sudah ditetapkan pemerintah. “Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ungkap Sudarto.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas belanja negara semakin meningkat. Prinsip spending better menjadi salah satu arah pengelolaan anggaran agar efisiensi perjalanan dinas tetap sejalan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network