Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Bupati.
Status tanggap darurat tidak hanya berkaitan dengan penanganan kerusakan akibat gempa, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah penanganan kondisi darurat bencana.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa penanganan darurat harus dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, kepatuhan, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan Darurat Bencana harus tetap mengikuti prinsip efektif, kepatuhan, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki masa penanganan khusus untuk menghadapi dampak gempa yang terjadi di wilayah Sumba Barat Daya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
