6 Kali Beraksi, Polisi Bongkar Dugaan Jalur Minyak Tanah Subsidi Kupang-Rote

Emi Maunmuti
Anggota Ditpolairud Polda NTT amankan BBM Ilegal jenis Minyak Tanah yang hendak diselundupakan ke Rote Ndao. (Foto : Istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi kembali terungkap di Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT membongkar dugaan jalur distribusi ilegal minyak tanah subsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao yang disebut telah berlangsung berulang kali.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Satuan Intelijen Air (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT terkait aktivitas pengiriman minyak tanah subsidi menggunakan kendaraan ekspedisi melalui jalur laut.

Setelah menerima informasi, tim melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil ekspedisi yang hendak menyeberang ke Rote Ndao melalui Pelabuhan Bolok.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan sebanyak 25 jerigen berisi minyak tanah subsidi dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Total muatan mencapai sekitar 750 liter tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengatakan pihaknya tidak hanya menemukan barang bukti, tetapi juga indikasi bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, aktivitas ini diduga sudah dilakukan hingga enam kali,” kata Irwan, Senin (15/6/2026).

Temuan itu membuat penyidik menduga telah terbentuk pola distribusi tertentu yang memanfaatkan perbedaan harga minyak tanah antara Kupang dan Rote Ndao.

Menurut hasil penyelidikan awal, para pelaku membeli minyak tanah dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter. Setelah itu, minyak tanah dibawa ke Rote Ndao untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp9.000 per liter.

Meski selisih harga terlihat tidak terlalu besar, keuntungan yang diperoleh menjadi signifikan ketika dilakukan dalam jumlah ratusan liter dan berulang kali.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut yakni YB (29), sopir asal Kecamatan Rote Selatan, dan LDD (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Selain kedua terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 25 jerigen minyak tanah, tiket kapal feri Kupang-Rote, serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini,” ujar Irwan.

Penyidik kini fokus menelusuri asal-usul minyak tanah yang diperoleh para pelaku serta jaringan pemasaran yang diduga menjadi tujuan distribusi di wilayah Rote Ndao. Apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network