Ia juga menegaskan bahwa setiap pengiriman emas ke luar daerah wajib disertai dokumen resmi dan tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuannya.
“Kalau mau bawa keluar kan harus ada surat. Dan itu pasti melalui saya. Jadi tidak mungkin ada yang lolos begitu saja,” katanya.
Dalam konteks penerimaan emas, Pegadaian memiliki batasan tegas. Emas lantakan atau bahan mentah hasil tambang tidak diterima, termasuk perhiasan buatan tangan tanpa standar pabrik.
“Untuk barang yang berasal dari lantakan itu kita tidak terima. Walaupun sudah dibentuk jadi perhiasan tapi kalau buatan tangan, tetap tidak diterima,” tegas Meriyori.
Ia menambahkan, hanya emas produksi pabrik dengan cap resmi yang dapat diterima oleh Pegadaian.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal di Sumba Timur.
“Intinya kami mendukung pemerintah dan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan emas ilegal,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
