WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengguncang Desa Karita, Kecamatan Tabundung, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tabundung, jajaran Polres Sumba Timur, resmi melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Selasa (24/2/2026) lalu.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum atas kasus berdarah yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 itu kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari insiden penikaman di sebuah bengkel milik warga Desa Karita. Malam itu berubah menjadi tragedi ketika dua pria menjadi korban tikaman senjata tajam.
Satu korban berinisial BMD meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, SDN, mengalami luka berat dan sempat menyelamatkan diri meski dalam kondisi kritis.
Tersangka berinisial LM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) dan ayat (2) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
