WNA Bangladesh Diseret ke Meja Hijau, Polda NTT Tutup Celah Mafia Penyelundupan Manusia ke Australia
KUPANG, iNewsSumba.id – Langkah tegas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyeret seorang warga negara asing asal Bangladesh ke meja hijau dinilai sebagai upaya nyata menutup celah jaringan mafia penyelundupan manusia yang menjadikan NTT sebagai wilayah transit menuju Australia.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda NTT resmi melimpahkan tersangka berinisial RM (29) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kupang dan menandai berakhirnya tahap penyidikan serta dimulainya proses penuntutan di pengadilan.
RM diserahkan oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 2 September 2025, yang kemudian dikembangkan melalui rangkaian penyidikan hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 23 Januari 2026.
NTT selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan dan strategis bagi jaringan people smuggling internasional karena letak geografisnya yang berhadapan langsung dengan Australia.
Ketegasan Polda NTT menuai apresiasi dari PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia). Organisasi ini menilai langkah hukum terhadap RM sebagai sinyal keras bagi jaringan mafia penyelundupan manusia.
“Kami menyampaikan proficiat dan apresiasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dan jajarannya yang telah memproses hukum pelaku penyelundupan manusia asal Bangladesh,” kata Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA, Gabriel Goa.
Menurut PADMA INDONESIA, kolaborasi hexahelix antara Pemprov NTT, Polda NTT, Korem Wirasakti Kupang, serta pemangku kepentingan nasional dan internasional sangat krusial untuk mencegah NTT dijadikan wilayah transit.
“Kami mendukung total agar pelaku dan aktor intelektualnya diusut tuntas, supaya NTT tidak lagi menjadi jalur people smuggling ke Australia,” tegas Gabriel.
RM dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP baru hingga Undang-Undang Keimigrasian, dengan ancaman pidana berat.
Polda NTT berharap proses hukum ini menjadi efek jera dan peringatan keras bagi jaringan kejahatan lintas negara lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
