Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hampir 4 Tahun, Modus Kerasukan Roh Halus Terbongkar

Tim iNews
Ilustrasi pekerja di Makassar diperkosa majikan dan aksinya turut direkam sang istri. (Foto: Ilustrasi/ist)

MAGELANG, iNewsSumba.id – Warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, dikejutkan kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Seorang ayah berinisial MA (48) tega memerkosa anak kandungnya selama hampir empat tahun dengan modus tipu muslihat yakni dirasuki roh halus.

MA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Magelang. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Proses penangkapan berlangsung terbuka dan menjadi perhatian warga sekitar. Pelaku tampak pasrah saat digiring keluar dari rumahnya untuk dibawa ke Mapolres Kota Magelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kota Magelang AKP Iwan Kristiawan mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah keluarga korban mencurigai kondisi psikologis korban yang terus menurun dan akhirnya berani melapor ke polisi.

“Modus pelaku dengan tipu muslihat. Aksi bejat dilakukan di kamar dengan dalih pelaku kerasukan,” ujar AKP Iwan kepada wartawan beberapa hari lalu.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pencabulan tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2022. Korban yang masih berstatus pelajar mengalami tekanan mental berat sehingga memilih diam selama bertahun-tahun.

Polisi menyebut rumah pelaku menjadi lokasi utama terjadinya aksi kekerasan seksual tersebut. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sprei yang digunakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network