MALAKA, iNewsSumba.id — Dugaan penganiayaan terhadap seekor kera menyeret dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ke ranah hukum. Keduanya kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diamankan Polres Malaka.
Dilansir dari Tribrata News NTT disebutkan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Dusun Raihenek. Tim gabungan Unit Buser Satreskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Malaka mendatangi lokasi setelah mengantongi informasi awal terkait dugaan kekerasan tersebut.
Dua terduga pelaku berinisial JX (35), seorang petani, dan JRD (18), pelajar. Keduanya diketahui tinggal di Dusun Raihenek C, Desa Rainawe.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap satwa itu terjadi pada Selasa (22/1/2026). Seekor kera dilaporkan mengalami kekerasan menggunakan senapan angin serta kayu.
Kasus ini menambah daftar perhatian aparat terhadap tindak kekerasan terhadap hewan yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah, termasuk di wilayah pedesaan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang menyasar satwa.
“Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” ujar Henry.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap satwa merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban sosial.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menyita senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Henry memastikan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diminta untuk mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat berwenang.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku dan saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
