JAKARTA, iNewsSumba.id – Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menuai sorotan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan saat ini tercatat 380 anggota Polri aktif menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Angka tersebut, menurut Jimly, menunjukkan adanya praktik penugasan yang perlu segera ditertibkan. Pemerintah pun merespons dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan undang-undang yang lebih tinggi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP,” ujar Jimly melalui akun X @JimlyAs, Minggu (21/12/2025).
Jimly menilai, selama ini penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian masih berada dalam “zona abu-abu” regulasi. Perpol, kata dia, tidak cukup kuat untuk mengatur pembatasan secara tegas sehingga berpotensi melenceng dari semangat reformasi Polri.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan diperketat secara signifikan. Jimly menegaskan, mayoritas dari ratusan polisi yang kini menjabat ASN harus mengambil pilihan tegas atas kariernya.
“Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
