Ia menjelaskan, terdapat dua manfaat utama dalam program tersebut, yakni jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bahkan, jika peserta telah mengikuti program selama minimal tiga tahun, pemerintah juga menanggung biaya pendidikan anak hingga jenjang sarjana.
“Kalau dia kecelakaan kerja ditanggung sampai sembuh. Kalau meninggal ada santunan Rp42 juta. Kalau sudah ikut tiga tahun dan meninggal, anak-anaknya kita tanggung biaya pendidikannya sampai sarjana,” tegasnya.
Melki menilai kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan di NTT. Ia menyebut, program ini akan terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas.
Pemprov NTT juga memastikan program tersebut telah berjalan dan tidak bersifat sementara. Ke depan, skema ini akan diperkuat dengan kolaborasi lintas pemerintah daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
