Kejanggalan demi kejanggalan membuat Kabubu segera berkonsultasi dengan pengacara Aris Manja Palit. Aris mengatakan modus semacam ini mengarah kuat pada dugaan pencucian uang, di mana identitas orang yang tidak tahu apa-apa dimanfaatkan sebagai “wadah sementara.”
“Rekening atas nama Pak Kabubu digunakan sebagai jalur singgah dana. Ini pola klasik dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Aris.
Aris kemudian menegaskan bahwa laporan telah diajukan ke Polres Sumba Timur pada 5 Desember 2025. Laporan itu difokuskan pada dugaan penggunaan identitas secara ilegal oleh lembaga perbankan, yang notabene Bank Plat Merah yang sudah punya nama besar itu.
“Pertanyaan terbesar adalah bagaimana data pribadi seseorang bisa dipakai membuka rekening tanpa proses verifikasi ketat. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan jejak digital termasuk user ID yang digunakan untuk membuka, mengakses, dan menutup rekening tersebut.
Menurut Aris, kasus ini berpotensi membuka praktik yang lebih besar. Jika identitas seseorang bisa digunakan secara bebas, maka ada kemungkinan warga lain mengalami hal serupa tanpa menyadarinya. “Ini bukan hanya soal Pak Kabubu. Ini bisa terjadi pada siapa saja,” ia memperingatkan.
Kabubu sendiri mengaku ketakutan. Ia khawatir namanya akan terlibat dalam kasus hukum bila transaksi sebesar Rp2 miliar itu dikaitkan dengan aktivitas kriminal tertentu. “Saya takut dituduh macam-macam. Saya tidak tahu apa-apa soal uang itu,” ujarnya.
Dengan laporan polisi yang telah dibuat, Kabubu dan Aris berharap penyidikan bisa berjalan cepat dan transparan. Ia menegaskan bahwa yang ia butuhkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan atas identitasnya. “Saya mau kejadian ini tidak menimpa orang lain,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
