Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT
KUPANG, iNewsSumba.id-Mantan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, tengah menempuh dua jalur sekaligus: laporan pidana di Polres Alor dan gugatan perdata senilai Rp23 miliar di Pengadilan Negeri Kalabahi. Langkah itu ditempuh setelah namanya masuk daftar hitam OJK akibat dugaan kesalahan input data kredit oleh Bank NTT Cabang Kalabahi.
Menurut Enny, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan administrasi perbankan. Ia menyebut pencantuman namanya dalam daftar hitam selama satu tahun empat bulan telah merusak reputasinya sebagai pengusaha. “Saya kehilangan kepercayaan publik dan peluang usaha,” ujarnya.
Masalah bermula dari kredit yang ia ambil pada 2020 untuk menolong warga yang protes terkait bantuan bencana yang belum dibayar. Potongan gaji untuk menyicil kredit itu berjalan normal hingga jabatannya berakhir pada 2024.
Namun ketika mengajukan kredit pada awal 2025, ia mendapati dirinya masuk dalam daftar nasabah bermasalah. Bank kemudian menunjukkan bahwa ia tercatat memiliki kredit kolektif bermasalah dengan nilai Rp0,23. “Saya tidak habis pikir. Nilai masalahnya saja tidak sebanding dengan kerusakan nama saya,” kata Enny.
Setelah ia menyurati Bank NTT, status kredit bermasalah itu dihapus hanya dalam hitungan hari. Tetapi bagi Enny, itu bukan solusi. “Penghapusannya cepat sekali. Itu justru membuat saya yakin ada kesalahan serius,” ujarnya.
Somasi pertama tidak dijawab, somasi kedua dibalas tetapi dianggap tidak sesuai fakta. Ia kemudian melapor ke polisi. Kasus kini berada pada tahap penyelidikan, dan ia sudah menerima panggilan pemeriksaan tambahan. “Saya berharap polisi objektif dan profesional,” katanya.
Selain jalur pidana, Enny menyiapkan gugatan dengan nilai fantastis: Rp23 miliar. Gugatan itu mencakup kerugian materiil, imateriil, dan dampak reputasi yang menurutnya tidak akan pulih tanpa putusan pengadilan. “Saya ingin ada pertanggungjawaban dan pemulihan nama,” katanya.
Ia menilai bahwa angka potongan gaji yang dianggap salah, hanya Rp0,37 tidak mungkin dijadikan dasar untuk memasukkan seseorang ke daftar hitam OJK. Apalagi ketika saldo rekeningnya saat itu lebih dari Rp3 juta. “Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.
Meski demikian, Enny menyampaikan apresiasi kepada Dirut Bank NTT, Charlie Paulus, yang disebutnya memberi perhatian besar pada pelaku usaha daerah. “Beliau berbeda dengan oknum di Cabang Kalabahi yang justru merugikan saya,” ujarnya.
Enny juga meminta Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT untuk turun tangan. “Langkah tegas harus diambil agar tidak ada lagi korban,” tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
