Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat menuju lokasi. MC diamankan tanpa perlawanan, sementara sebilah badik disita sebagai barang bukti. “Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Korban kini dalam perawatan dan berhasil selamat dari luka tusukan. Namun luka di hati seorang ibu, mungkin jauh lebih dalam dari luka di tangan. Polisi menjerat MC dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menjadi cermin betapa tipis batas antara kasih dan amarah ketika akal sehat dikaburkan alkohol. Masyarakat berharap tragedi ini menjadi pelajaran bagi keluarga lain agar tak lagi ada darah yang tumpah karena hal sepele di rumah sendiri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
