KUPANG, iNewsSumba.id —Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mempertegas peran strategisnya dalam menjaga fondasi ekonomi rakyat: harga beras. Di tengah fluktuasi harga yang memukul masyarakat kecil, Polda NTT menegaskan dukungannya terhadap Astacita Ketahanan Pangan, kebijakan nasional yang menjadi pedoman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah konkret dilakukan dengan menggandeng Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pemerintah daerah di beberapa kabupaten. Hasilnya, ditemukan sejumlah pedagang menjual beras di atas HET. Sebuah pelanggaran yang, bila dibiarkan, bisa berimbas pada inflasi dan ketimpangan distribusi.
“Ini adalah atensi langsung dari Kapolri. Seluruh jajaran di bawah Polda NTT, mulai dari Kapolres hingga Kasat Reskrim, wajib memonitor dan mengendalikan harga beras agar tetap sesuai HET,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10/2025).
Selain operasi pasar bersama Bulog dan Dinas Perdagangan, kepolisian juga memberikan sanksi administratif kepada distributor yang melanggar. Polda memberi tenggat waktu satu minggu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan harga sebelum dikenai tindakan hukum.
“Kalau tetap bandel, izinnya bisa dicabut. Dan jika terbukti menimbun atau mempermainkan harga, kami akan proses hukum,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
