WAINGAPU, iNewsSumba.id– Ketika angka kekerasan anak di Nusa Tenggara Timur masih tinggi, dua desa di Sumba Timur memilih jalannya sendiri. Desa Mbatakapidu dan Desa Ndapayami meluncurkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai senjata hukum melawan kekerasan.
Kepala Desa Ndapayami, Lodu Pirandawa, mengatakan Perkades ini bukan sekadar kertas hukum. “Ini panduan praktis untuk mencegah dan mendampingi kasus. Kami ingin masyarakat punya pegangan jelas,” katanya.
Dari sisi Mbatakapidu, Kepala Desa Yohanis Maramba Hamu menekankan bahwa penyusunan melibatkan banyak pihak. “Tokoh adat, perempuan, anak-anak, hingga tokoh agama semua ikut bicara. Inilah kekuatan peraturan ini,” ungkapnya.
Menurut Direktur SID, Anto Kila, Sumba Timur menghadapi realitas pahit. “Kekerasan seksual paling banyak menimpa anak. Yang membuat kita miris, pelaku sering justru orang terdekat. Karena itu, desa wajib menjadi pagar pertama,” ujarnya.
SID bersama ChildFund tidak hanya mendukung penyusunan, tetapi juga memastikan tahapan edukasi berlanjut. Program yang dijalankan di Sumba Timur menyasar penguatan keluarga dan komunitas.
Warga desa pun menyambut gembira. “Sekarang kami punya dasar hukum untuk melapor. Ini membuat kami lebih berani berbicara,” ucap Dorce Kahotu Tamar, salah satu kader PATBM.
Lodu Pirandawa memastikan sosialisasi ke seluruh dusun segera dilakukan. Baginya, setiap orang tua harus tahu jalur pelaporan dan pencegahan.
Langkah ini diharapkan menular ke desa-desa lain di NTT. Perkades bukan hanya hukum, melainkan simbol bahwa desa mampu melahirkan kebijakan progresif demi masa depan anak-anaknya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait