Sabu Disamarkan Bersama Buah dan Sayur, Polres Sumba Timur Tangkap 3 TSK di Pulau Salura

Dion. Umbu Ana Lodu
Satres narkoba Polres Sumba Timur berhasiil bekuk 3 orang di Pulau Salura dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Barang bukti yang disita dari DW dan ST mencapai 0,18 gram sabu, sedangkan dari SD mencapai 1,12 gram. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 132 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dalam bentuk apa pun, dan segera melapor jika mengetahui indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan,” imbuh Kapolres.

Adapun Pulau Salura merupakan satu dari tiga pulau terluar di Kabupaten Sumba Timur. Pulau ini berada di wilayaj Kecamatan Karera dan dikenal kaya akan hasil lautnya terutama cumi-cumi sehingga memantik nelayan dan pengepul cumi asal NTB datang dan bermukim sementara di pulau itu.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network