Ia menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk segera berobat setelah tergigit hewan, serta menekankan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengendalian hewan penular rabies.
Pemda juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk meningkatkan edukasi di seluruh lapisan masyarakat demi menekan angka kematian akibat rabies.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait