Dalam operasi tersebut, terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan, yakni:
Menggunakan handphone saat berkendara
Melawan arus lalu lintas
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
Pengemudi di bawah umur
Tidak memakai helm berstandar SNI
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
Melampaui batas kecepatan
Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi
Kapolres menekankan bahwa Operasi Patuh Turangga merupakan langkah preventif dan represif dari Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Pihak kepolisian berharap, dengan operasi ini dapat terbentuk budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat, menurunnya angka pelanggaran, dan berkurangnya korban kecelakaan di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait