BATAM, iNewsSumba.id– Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Intan, mengalami penyiksaan luar biasa keji selama satu tahun bekerja di rumah majikannya di Kota Batam, Kepulauan Riau. Fakta paling mencengangkan, korban dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikan berinisial R.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa prahara Intan telah berlangsung sejak Juni 2024. Selain disiksa secara fisik dan psikis, Intan tidak menerima gaji sepeser pun meski dijanjikan Rp1,8 juta per bulan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa korban diperintahkan untuk memakan kotoran binatang. Fakta ini sedang kami dalami,” ujar Debby, Senin (23/6/2025).
Kekerasan dipicu masalah sepele, dua anjing peliharaan sang majikan berkelahi akibat kandang yang tidak tertutup rapat. R yang murka, melampiaskan amarah kepada Intan. Tidak hanya R, ART lain berinisial M juga ikut memukuli korban atas perintah majikan.
“Pemukulan dilakukan secara berulang dan menggunakan alat rumah tangga seperti raket nyamuk, serokan sampah, ember, dan kursi plastik,” ungkap Debby.
Kondisi korban kini sangat memprihatinkan dan tengah menjalani perawatan intensif. Sementara, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara juga denda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait