Debitur Bank NTT Tolak Penilaian Aset, Soroti Dugaan Mafia Peradilan di Larantuka

Joni Nura
Thomas Arif Wijaya, menolak rencana penilaian objek lelang oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka - Foto : Joni Nura

LARANTUKA, iNewsSumba.id – Penolakan keras datang dari seorang debitur Bank NTT Cabang Larantuka, Thomas Arif Wijaya, terhadap rencana pelaksanaan penilaian objek lelang oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025) . Penilaian ini menyangkut aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, yang akan dieksekusi sebagai bagian dari penyelesaian kredit.

Thomas menuding adanya ketidaksesuaian dokumen yang dijadikan dasar oleh pengadilan dan bahkan mengisyaratkan adanya praktik mafia peradilan dalam proses hukum yang dihadapinya. Ia menyebut bahwa objek yang disebutkan dalam surat pengadilan tidak sesuai dengan dokumen jaminan yang ia serahkan saat akad kredit.

“Tanah yang saya jaminkan berdasarkan akta 04 dan surat ukur nomor 07, bukan surat ukur 09 seperti tercantum dalam dokumen pengadilan. Ini menimbulkan kecurigaan,” tegas Thomas saat menyerahkan surat keberatannya ke PN Larantuka pada Senin, 2 Juni 2025.

Pihak keluarga pun ikut angkat suara. Yohanes N.D. Paru, mewakili keluarga, menyayangkan sikap PN Larantuka yang justru meminta mereka meminta klarifikasi kepada Bank NTT, meski dokumen tersebut diterbitkan oleh pengadilan sendiri. “Ini sangat tidak masuk akal,” kata Anis Paru.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network