Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

Dion. Umbu Ana Lodu
Residivis bongkar dan curi Lapak Kios diamankan Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Saat ini, IYM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumba Timur. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga mengungkap bahwa IYM adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2019 dan 2020 dan baru bebas bersyarat Januari lalu.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network