KOMPAK Indonesia Apresiasi Kejari Sumba Barat dan Desak Ungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMD Lawadi
KUPANG, iNewsSumba.id — Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, terus bergulir di Pengadilan Tipikor NTT. Tiga terdakwa, yakni Norbertus Kaleka, Paulus Mali,dan Agustinus Modu Lamunde, telah menjalani sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum (replik) pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumba Barat, Hero Adisaputra, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui ketuanya, Gabriel Goa, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumba Barat yang telah memproses kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.
Namun, Gabriel juga mendesak para terdakwa agar berani bersikap jujur di persidangan, terutama dalam mengungkap siapa aktor intelektual yang menikmati hasil korupsi di BUMD Lawadi. Ia menegaskan bahwa peran jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa sangat penting dalam mendorong terungkapnya dalang utama kasus ini.
"Kami juga mengajak solidaritas pers dan seluruh pegiat anti korupsi untuk bersama-sama mengawal proses persidangan hingga tuntas, bahkan sampai di Mahkamah Agung RI," ujar Gabriel.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan perampokan terhadap kekayaan daerah yang merugikan masyarakat Sumba Barat Daya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait