Pihak Polres membantah adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus ini dibandingkan dengan laporan dugaan penggelapan spare part milik PT MSM yang kini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan.
"Setiap laporan kami perlakukan sama. Proses penyelidikan tergantung pada kecukupan alat bukti. Kalau laporan penggelapan lebih cepat naik tahapannya, itu karena bukti yang diajukan sudah lengkap lebih dulu," tandas Gede Harimbawa.
Namun begitu, ia memastikan bahwa laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tetap diproses dan tidak diabaikan.
"Prinsipnya, tidak ada laporan yang kami hentikan tanpa alasan hukum yang jelas. Semua tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Aries dan Frengky menyatakan harapannya agar Polres mempercepat penanganan laporan mereka demi terciptanya rasa keadilan yang berimbang. Hal it diutarakan sebelum keduanya menyandang status tahapan titipan Kejari Sumba Timur di Lapas Kelas IIA Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait