PFI Semarang menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Tindakan ini bukan hanya mencederai rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi secara keseluruhan,” tegas Dhana.
Menanggapi kabar ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan mengecek kebenarannya serta menindaklanjuti dengan tegas jika benar terbukti.
“Saya akan telusuri dan pastikan ditindak jika memang ada pelanggaran. Secara pribadi saya minta maaf atas insiden yang membuat rekan-rekan media tidak nyaman,” ujar Sigit, Minggu (6/4/2025).
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme aparat, terutama dalam menjaga hubungan dengan media. Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait