Empat personel yang dipecat tersebut masing-masing terlibat dalam kasus berbeda yang merusak citra institusi. Mereka adalah:
Aipda Hendra – PTDH berdasarkan KEP/618/XI/2024 terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (Casis).
- Baca Juga:
Briptu Wihelmus Chris Andri Ola – PTDH berdasarkan KEP/619/XI/2024 terkait kasus penyimpangan seksual.
Brigpol David Advento Temaluru – PTDH berdasarkan KEP/442/VIII/2024 terkait kasus asusila.
- Baca Juga:
Brigpol Pijar Kinantan – PTDH berdasarkan KEP/221/V/2024 terkait kasus desersi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait