Satu Dari Enam Tersangka Penyerangan Anggota Sat Pol PP Sumba Barat Ditahan di Mako Brimob NTT

Dion. Umbu Ana Lodu
Tangkapan layar CCTV saat terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota Sat Pol PP di depan Rujab Bupati Sumba Barat oleh sekelompok orang yang disebut-sebut libatkan oknum aparat - Foto : Tangkapan layar

SUMBA BARAT, iNewsSumba.id - Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yanto Tenabolo, di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat pada Kamis (15/2/2025) lalu hingga kini masih menyisakan luka bagi keluarga serta rekan-rekan korban.

Betapa tidak, peristiwa  yang diawali  ketika Yanto, bersama rekannya Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu sekitar pukul 03.30 WITA justru berujung petaka. Niat baik untuk menjaga ketertiban itu justru berdampak buruk bagi Yanto, ketika para pemuda tersebut memanggil kelompok mereka, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan brutal.

Hasil penyelidikan aparat Polres Sumba Barat akhirnya berbuah hasil. Enam orang telah ditetpakan jadi tersangka (TSK) yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Lima dari mereka telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.

Kesaksian di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa korban dianiaya tanpa ampun. Yanto dipukul, dibanting, dan diinjak berkali-kali oleh para tersangka. Bahkan setelah kejadian, dalam perjalanan menuju Polres Sumba Barat, korban masih mendapat pukulan dari salah satu pelaku.

Laporan polisi pun segera dibuat dengan Nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tertanggal 15 Februari 2025. Polres Sumba Barat bergerak cepat, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan para pelaku serta pakaian yang dikenakan saat insiden terjadi.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam Konferensi Pers yang terlaksana, Jumat (28/2/2025 di Mapolres Sumba Barat, Kasat reskrim Polres setempat, Iptu Gede Santoso  didampingi oleh Kanit Pidum Aipda Gede Muka Ari Sudana, seperti dilansir dari Tribrata News Sumba Barat menyatakan, dalam kasus itu turut pula diamankan sejumlah barang bukti. 


Lima TSK kasus penyerangan brutal pada anggota Sat Pol PP Sumba Barat ditahan di Rutan Polres, satu orang lainnya ditahan di Rutan Makobrimob NTT - Foto : Humas Polres Sumba Barat

 

Barang bukti yang diamankan aparat itu diantaranya dua unit sepeda motor, juga pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penyerangan. Juga satu batang tongkat kayu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network