Kanwil Hukum NTT Tetapkan Standar Pelayanan Demi Layanan Publik Berkualitas

Emi Maunmuti
Kepala Kanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba menandatangani maklumat pelayanan-Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) resmi menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT pada Rabu (26/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba.

Dalam sambutannya, Silvester menegaskan bahwa penetapan standar ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memastikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” ujarnya.

Penetapan standar ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah, Kanwil Kemenkumham NTT turut berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat NTT kini dapat mengakses 16 jenis layanan standar, antara lain:

  1. Fasilitasi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah,

  2. Pelayanan perpustakaan JDIH,

  3. Pelayanan penyuluhan hukum,

  4. Verifikasi kelengkapan berkas bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH),

  5. Pengajuan permohonan kewarganegaraan (naturalisasi murni),

  6. Pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji Notaris, PPNS, dan kewarganegaraan,

  7. Surat keterangan terdaftar partai politik,

  8. Pendaftaran layanan Apostille/Legalisasi,

  9. Fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan,

  10. Pendaftaran layanan kewarganegaraan,

  11. Pendaftaran merek,

  12. Pendaftaran paten,

  13. Pendaftaran desain industri,

  14. Pencatatan hak cipta,

  15. Pendaftaran indikasi geografis,

  16. Pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Kanwil Kemenkumham NTT berupaya membangun Zona Integritas dengan menyiapkan petugas layanan yang profesional demi memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang diterapkan bertujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, sehingga layanan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.

“Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat NTT,” tutup Silvester.

Dengan adanya standar pelayanan yang lebih jelas dan terukur, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum dan administrasi dengan kepastian yang lebih baik. Kanwil Kemenkumham NTT pun optimistis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi kualitas pelayanan publik di daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network