SUMBA BARAT DAYA, INewsSumba.id – Dua tradisi khas Sumba Barat Daya (SBD), Kabara dan Pakalak, kini resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pengakuan ini menjadi langkah besar dalam melestarikan budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam acara Festival Budaya SBD yang berlangsung meriah di Lapangan Galatama, Kota Tambolaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (16/2/2025). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati SBD, Yohanes Oktovianus, kepada perwakilan tokoh adat dari tiga wilayah utama, yaitu Loura, Kodi, dan Wewewa.
Kabara dan Pakalak bukan sekadar ritual biasa, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Sumba Barat Daya. Kabara adalah bentuk komunikasi khas masyarakat Sumba yang disampaikan dalam bentuk syair atau pantun adat yang penuh makna. Sementara itu, Pakalak merupakan seni bertutur yang menyampaikan nasihat dan nilai-nilai luhur kepada generasi muda.
Pj Bupati Yohanes Oktovianus menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap kedua tradisi ini merupakan langkah penting dalam menjaga budaya lokal dari ancaman klaim pihak lain.
"Kabara dan Pakalak adalah cerminan identitas dan kebanggaan masyarakat SBD. Dengan adanya sertifikat HAKI, kita memastikan tradisi ini tetap lestari dan semakin dikenal luas," ujar Yohanes.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait